Pemkot Bandung Minta Pelaku Pungli TPU Cikadut Diproses Hukum

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pungutan liar di pemakaman khusus covid 19 TPU Cikadut Bandung, Pemkot Bandung minta pelaku diproses secara hukum.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, tidak akan toleran apabila ditemukan pungutan liar di TPU Cikadut.

Namun tetap menghormati hasil penyelidikan polisi.

Sebelumnya, kepolisian resor Kota Besar Bandung tidak menemukan unsur pidana pungutan liar di makam khusus covid 19 Cikadut Bandung seperti yang ditudingkan pihak korban.

Pasca viralnya dugaan pungli di TPU Cikadut kini aktivitas pemakaman kembali normal.

Berdasarkan tanda bukti pembayaran, pihak keluarga telah membayarkan uang sebesar Rp 2.8 juta kepada petugas untuk biaya pemakaman.

Keluarga korban mengaku pembayaran sebesar Rp 2.8 juta diberikan setelah bernegoisasi dengan petugas yang sebelumnya meminta biaya pemakaman Rp 4 juta.

Terkait pungli pemakaman jenazah corona ini, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta maaf kepada seluruh warga yang pernah menjadi korban.

Pemerintah Kota Bandung menyebut telah memberhentikan petugas pemakaman yang melakukan pungli.

Dianjurkan