Setubuhi Empat Santri, Guru Ponpes Diringkus

  • 3 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV Polsek Pagelaran meringkus pelaku tindak pencabulan terhadap sejumlah santri di pondok Pesantren Darussalam, Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Lampung.

Pelaku diketahui atas nama Sofri Faiz (35) ini merupakan seorang guru dari para korban di pondok pensantren yang sama.

Mirisnya pelaku yang merupakan bapak dua anak ini, menyetubuhi di waktu dan tempat berbeda, seperti kamar tidur santri, ruang kelas hingga kediaman pelaku.

Dari keterangan kepolisian, setidaknya ada empat santri yang menjadi korban pelaku, diantaranya RUF(14), UN (14), RH (14) dan JD (15).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar sejumlah santri untuk dijadikan sasaran, setelah didapat pelaku mulai mendekati dan meminta korban untuk memenuhi keinginanya.

Bila korban menolak pelaku mengancam bahwa ilmu agama yang dipelajari korban tidak akan bermanfaat karena dinilai tidak patuh.

Lantaran merasa takut, korban yang masih dibawah umur inipun mau mengikuti perintah pelaku.

Satuan polsek Pagelaran berhasil mengungkap kasus ini setelah salah satu korbanya mengadukan aksi bejad pelaku ke kedua orang tua.

Merasa tidak terima orang tua korban pun melakukan laporan polisi, hingga terungkap adanya sejumlah korban lain dalam kasus ini.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, aksi bejad pelaku ini dilakukan sejak mulai bulan januari 2021 hingga akhir Juni 2021, pelaku juga kerap memanfaatkan para santri yang tidak pulang kampung disaat masa libur.

"Dia (pelaku) melihat situasi di pondok dihari libur ada santrinya yang masih di pondok, sehingga didekatinya," ujarnya.

Pelaku yang kini hanya bisa menyesali perbuatanya ini harus mendekam di sel tahanan.

Ia diancam pasal 76d Jo Pasal 81 Atau Pasal 76e Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

#guruponpescabulisantri #pencabulan #empatsantridisetubuhi

Dianjurkan