Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Adha Pada 20 Juli 2021

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu (10/7).

"Satu Zulhuijah 1442 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Ahad tanggal 11 Juli 2021 M. Dengan begitu tentu saja Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021 Masehi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memimpin sidang isbat di Kementerian Agama, Jakarta (10/7).

Dalam menetapkan sidang isbat tersebut, pemerintah menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan, yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).

Perayaan Idul Adha 2021 ini bertepatan dengan masa PPKM darurat, dimana pemerintah membatasi pergerakan masayarakat, khususnya di Jawa dan Bali.

Oleh karena itu, Menteri Agama telah mengeluarkan dua surat edaran terkait pelaksanaan perayaan Idul Adha 1442 H.

"Pertama surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H, atau 2021 M, di luar pemberlakuan PPKM darurat", ungkap Menag saat memberiakan keterangan pers (10/7).

"Kedua, Edaran Menteri Agama SE no 17 tahun 2021, tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah malam takbiran, salat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H / 2021 M di wilayah PPKM darurat", tambahnya.

Dianjurkan