Polisi Bongkar Penjualan 43 Jenis Obat dan Suplemen Covid-19 Ilegal
  • 3 tahun yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi membongkar penjualan obat dan suplemen covid-19 ilegal di Surabaya, Jawa Timur.

Puluhan jenis obat disita sebagai bukti kejahatan pelaku. Polisi menangkap ES yang menjual obat dan suplemen covid-19 tanpa izin.

Awal pengungkapan kasus adalah laporan warga.

43 jenis obat dan suplemen covid-19 ilegal disita dari tangan pelaku.

Penjualan obat dan suplemen covid-19 tanpa izin dari pemerintah bisa mengganggu pemenuhan bagi pasien yang membutuhkannya.

Selain obat obatan dan suplemen covid-19, polisi juga menyita barang bukti alat rapid antigen yang dijual secara illegal.

Polisi akan mengembangkan penyidikan terhadap pelaki dan akan menindak tegas jika ditemukan kasus serupa.

Terkait pelanggaran hukum yang dilakukannya, pelaku akan dijerat pasal 198 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dianjurkan