Melanggar PPKM Darurat, Pemilik Kafe Disanksi Tindak Pidana Ringan
  • 3 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV - Sejumlah warung dan kafe di Jember Jawa Timur ditutup oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Penutupan dilakukan karena menyediakan tempat nongkrong dan layanan makan di tempat.

Langkah tegas itu diambil oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Jember saat menggelar operasi penerapan PPKM Darurat di warung dan kafe, pada Rabu petang (7/7/2021).

Sejumlah warung dan kafe, yang kedapatan memberikan layanan makan di tempat dan nongkrong, langsung ditutup.

Selain tempat usahanya ditutup, pemiliknya juga diberi sanksi tindak pidana ringan yang akan diproses melalui pengadilan.

Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Pemkab Jember, Erwin Prasetyo mengatakan bahwa sebelumnya sejumlah tempat usaha itu telah ditegur karena mengundang kerumunan, namun tetap saja menyediakan tempat duduk dan makan di tempat.

Petugas juga membubarkan pengunjung yang berkerumun di warung dan kafe. Mereka juga didata dan diberikan pemahaman tentang pentingnya protokol kesehatan.

Operasi penerapan PPKM darurat akan terus digelar untuk menekan angka kasus positif Covid-19.



#PPKMDarurat #JawaBali #SanksiTipiring @PemkabJember



Dianjurkan