Antisipasi Penimbunan Obat, Apotek Disidak
  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Petugas gabungan Polrestabes Semarang bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Selasa siang melakukan pengecekan harga obat serta peredaran obat yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Pasalnya, pada masa pandemi ini beredar toko obat menjual obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.



Selain melakukan himbauan untuk menjual obat sesuai dengan harga, toko obat juga dilarang menjual obat yang masuk daftar obat keras untuk di jual secara bebas. Hal tersebut, dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan serta mencegah masyarakat mengkonsumsi tanpa disertai dengan resep dokter.



Dengan adanya pemeriksaan pada sejumlah toko obat di Kota Semarang, diharapkan tidak ada penimbunan serta penggelembungan harga yang sudah disesuaikan dengan harga eceran tertinggi yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Dianjurkan