Pasca Penerapan PPKM di Jawa dan Bali, Bandara Depati Amir Tambah Persyaratan Bagi Calon Penumpang

  • 3 tahun yang lalu
Pasca Penerapan PPKM di Jawa dan Bali, Bandara Depati Amir Tambah Persyaratan Bagi Calon Penumpang

PANGKALPINANG, KOMPAS.COM - Pasca penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali oleh pemerintah Republik Indonesia sejak 5 Juli lalu, sejumlah bandara di beberapa daerah, menambah persyaratan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke daerah yang menerapkan PPKM darurat. Salah satunya Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Memurut General Manager Angkasa Pura II Depati Amir, Syahril, calon penumpang yang ingin terbang ke daerah yang menerapkan Ppkm Darurat, harus menunjukkan surat vaksinasi dan hasil Polymerase Chain Reaction atau PCR.

Sementara untuk daerah yang tidak menerapkan PPKM seperti Palembang dan Belitung, calon penumpang hanya melampirkan hasil rapid tes antigen. Namun masa berlaku surat tersebut di perpendek menjadi 1 hari.

"Sedangkan bagi calon penumpang yang hanya transit di Jakarta maupun di wilayah Pulau Jawa dan Bali lainnya, masih diperbolehkan dengan rapid antigen, dengan persyaratan calon penumpang tidak pindah ke airline lain, atau keluar dari terminal bandara", tegas Syahril.

Berdasarkan peraturan dari pemerintah, Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Drurat, diberlakukan sejak 5 juli hingga 20 juli mendatang.

Dianjurkan