4 Permintaan Anies Soal PPKM Darurat pada Pemerintah Pusat

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan sejumlah permintaan kepada pemerintah pusat soal pemberlakuan PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan Covid-19.

Permintaan Gubernur Anies ini merujuk pada situasi terakhir lonjakan kasus di Jakarta. Adapun empat permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan terhadap PPKM Darurat adalah:

Meminta PPKM darurat diiringi dengan pengetatan mobilitas penduduk Meminta dukungan tambahan tenaga kesehatan berikut pendukungnya. Anies meminta untuk tenaga tracer lapangan sebanyak 2.156 orang dan tenaga vaksinator sebanyak 5.139 orang. Regulasi rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di rumah sakit dan gratis bagi warga dan pembiayaannya dapat diklaim. Meminta komunikasi publik bisa lebih intensif terutama keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin.Pemerintah akan memberlakukan PPKM Mikro Darurat rencananya diberlakukan pada 3 Juli 20 Juli 2021. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.

"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM mikro 'darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," kata Airlangga lewat akun Instagram-nya (1/7/2021).

Video Editor: Novaltri Sarelpa

Dianjurkan