Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak ditangkap di Lampung

  • 3 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV Jenik (50th) tersangka pembunuhan berencana sudah menjadi buronan Pihak kepolisian dari Polres Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan sejak 2016 lalu.

Ia berhasil di ringkus oleh satuan reskrim Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung di dalam rumah kontrakan di kawasan jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (23/6) malam.

Dalam penangkapanya, tersangka yang sedang beristirahat ini tidak melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian.

Dalam catatan kepolisian, Jerik merupakan satu dari 7 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang kabupaten Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun 2016 silam, dimana para tersangka telah merencanakan membunuh korban yang merupakan ayah dan anak, lantaran dipicu perselisihan lahan.

Setelah diamankan, jerik yang diketahui sudah beberapa minggu tinggal di Kota Bandar Lampung ini akan diserahkan ke Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, guna penyilidikan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, Jerik mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan, ia berdalih hanya turut menyaksikan pembunuhan yang dilakukan tak jauh dari kediamanya.

Kepada polisi Jerik tidak merasa kabur, selama ini ia tinggal di kota Bandar Lampung untuk mengurus keperluan sekolah anaknya.

#buronandiringkuspolisi #pelakupembunuhan6tahunburon #polsektanjungsenang

Dianjurkan