Jika Ada Pelanggaran Perilaku Hakim, KY Siap Terima Laporan dari Masyarakat

  • 3 tahun yang lalu
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasati menjadi empat tahun penjara. Sebelumnya, Pinangki divonis hukuman penjara 10 tahun. 

 

Pemangkasan hukuman itu diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia juga telah rela dipecat dari profesi sebagai jaksa. 



Komisi Yudisial (KY) bakal menganalisis putusan banding yang memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sepuluh menjadi empat tahun penjara. KY fokus pada perilaku hakim dalam menjatuhkan vonis. 



Maka dari itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting meminta kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran hakim untuk segera melaporkan ke KY unntuk ditindak lanjuti. KY menegaskan tidak akan pandang bulu jika hakim kedapatan berpihak dalam memvonis Pinangki.
Jika Ada Pelanggaran Perilaku Hakim, KY Siap Terima Laporan dari Masyarakat