Soal TWK, Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaaan kepada pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan sejumlah hal yang ditanyakan padanya terkait dengan dasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan yang berujung pada sejumlah nama yang dianggap tidak memenuhi syarat dan dinonaktifkan.

Dalam kesempatan ini Nurul Ghufron menyatakan tes TWK ini dijadikan alat untuk menyasar sejumlah nama.



Laporan ke Komnas HAM disampaikan perwakilan pegawai KPK yang tidak lulus tes kebangsaan.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menerima apapun keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.

Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron di Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).

"KPK sekali lagi penegak hukum maka pasti akan taat pada putusan Hukum apapun di Indonesia," kata Nurul Ghufron.



Dijelaskan Nurul Ghufron bahwa TWK merupakan rule atau prosedur untuk menguji pemenuhan syarat tentang kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, Undang-undang Dasar 45, dan pemerintah yang sah. Dan TWK, kata Nurul Ghufron, yang melaksanakan adalah Badan Kepegawaian Negara.

"Itu rule TWK yang melaksanakan BKN, kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak semuanya dari asesor yang ditunjuk oleh BKN. Kami kemudian diskusikan hasilnya," jelasnya.

Dianjurkan