Ibadah Haji Kembali Batal Dilaksanakan

  • 3 tahun yang lalu
JAMBI, KOMPAS.TV - Kembali dibatalkan pelaksanaan ibadah haji bagi jema'ah calon haji Indonesia. Berdasarkan keputusan Menteri Agama No.660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H. Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi muhammad, pembatalan tersebut karena Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota kepada negara manapun termasuk Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji.

Hal ini setelah mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jiwa jema'ah haji dimasa pandemi covid-19 yang melanda dunia maupun Arab Saudi. Calon jema'ah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPI, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Meski diambil setoran pelunasannya, jema'ah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jema'ah haji yang akan berangkat pada tahun 2022.



#JemaahHaji2021 #GagalHaji2021 #ProvinsiJambi

Dianjurkan