Catat Syarat Pelaksanaan Ibadah Haji di Arab Saudi

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Coumas mengapresiasi keputusan pemerintah Arab Saudi yang membatasi peserta jemaah haji.

"Jadi demi menjaga keselamatan, keamanan jemaah haji, pemerintah saudi tidak memperkenankan calon jemaah haji di luar Saudi Arabiah tahun ini sebagaimana tahun kemarin,"ujar Yaqut dalam keterangan persnya lewat video, Minggu (13/06/2021).

Adapun dilansir dari rilis KJRI Jeddah, merangkum beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji.

Pelaksanaan ibadah haji hanya untuk Warga Negara Saudi dan expat di wilayah arab Saudi Dengan kuota sebanyak 60 ribu. Calon Jemaah diprioritaskan bagi yang belum melaksanakan ibadah haji dalam 5 tahun terakhir. Berusia 18 65 tahun. Pendaftar harus berstatus tervaksin dosis pertama, tervaksin dosis lengkap, penyintas covid-19 yang telah sembuh. Calon Jemaah haji tidak memiliki penyakit kronis.Video Editor: Lisa