Praktik Paranormal akan Kena Pajak, Tarif Dukun Naik?

  • 3 tahun yang lalu
Praktik Paranormal akan Kena Pajak, Tarif Dukun Naik?


Pelayanan medis termasuk jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranolmal dan dukun beranak atau paraji bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal itu tertuang dalam Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN. Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://jabar.suara.com/read/2021/06/14/131641/praktik-paranormal-akan-kena-pajak-tarif-dukun-naik?page=1

#Paranormal #Pajak #Dukun

Video Editor: Eko Hendra
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter:https://twitter.com/suaradotcom