Menuai Banyak Kritik, Ini Tanggapan Sri Mulyani Soal Rencana PPN Sembako
  • 3 tahun yang lalu
Sejumlah kalangan mengkritik rencana pemerintah mengenakan tarif PPN terhadap bahan kebutuhan pokok. Meski dapat memahami maksud pemerintah yang ingin menggenjot penerimaan negara dalam rangka pemulihan ekonomi, namun kebijakan pengenaan tarif PPN dinilai kurang tepat. 



Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta mitranya di DPR untuk bersama sama mengclearkan isu seputar perubahan skema PPN yang saat ini disorot publik. Terutama terkait PPN sembako. Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai/ PPN terhadap bahan kebutuhan pokok sebelum mendapat persetujuan DPR.



Rencana pengenaan PPN sembako muncul setelah draf revisi kelima Undang - Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau RUU KUHP beredar di publik. Draf RUU tersebut menyebut terdapat 13 bahan pokok yang dikategorikan sebagai obyek pajak. Di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah - buahan, sayur - sayuran, umbi-umbian, bumbu - bumbuan dan gula konsumsi.



Saat ini, draf tersebut sudah diserahkan pemerintah kepada DPR dan sudah masuk prolegnas tahun 2021 sehingga segera dibahas pemerintah bersama DPR.
Menuai Banyak Kritik, Ini Tanggapan Sri Mulyani Soal Rencana PPN Sembako