Pengurusan Di Kecamatan Wajib Miliki Bukti Vaksin Covid 19

  • 3 tahun yang lalu
Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru Riau Mengeluarkan Kebijakan Wajib Melampirkan Bukti Sudah Divaksin Covid 19 Bagi Masyarakat Yang Akan Mengurus Dokumen Administrasi. Petugas Kecamatan Tidak Akan Melayani Administrasi Warga Yang Belum Divaksin Tanpa Alasan Tidak Jelas.

Aturan Wajib Vaksin Dalam Pengurusan Administrasi Di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru Mulai Berlaku Sejak Senin Tujuh Juni 2021 Kemarin.

Setiap Masyarakat Yang Datang Untuk Mengurus Administrasi Ke Kantor Camat Wajib Melampirkan Bukti Sudah Divaksin Atau Menunjukkan Surat Telah Mendaftar Vaksin.

Petugas Kecamatan Tidak Akan Melayani Masyarakat Yang Belum Divaksin Tanpa Alasan Jelas

Namun Aturan Tersebut Tidak Mengikat Petugas Tetap Akan Melayani Masyarakat Dalam Urusan Administrasi Dalam Kondisi Terdesak Seperti Pengurusan Dokumen Untuk Jaminan Kesehatan Seperti B-P-S

Camat Payung Sekaki/ Fauzan Mengatakan Aturan Tersebut Dibuat Untuk Mendorong Program Vaksinasi Yang Saat Ini Gencar Dilaksanakan Pemerintah Demi Mengurangi Resiko Penyebaran Covid-19.

Aturan Wajib Lampirkan Surat Vaksin Covid 19 Mendapat Dukungan Dari Masyarakat Di Kecamatan Payung Sekaki.

Untuk Mendorong Percepatan Vaksinasi Bagi Masyarakat Pemko Pekanbaru Telah Menyediakan Sepuluh Unit Bus Vaksinasi Keliling Untuk Menjangkau Masyarakat Di Komplek-Komplek Perumahan Dan Pemukiman. Warga Bisa Mengikuti Vaksinasi Dengan Melampirkan Identitas Diri Berupa KTP Atau Kartu Keluarga.


Dianjurkan