Potensi Dikriminalisasi, 4 Pasal UU ITE Direvisi
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan draf revisi UU ITE atau Informasi Transaksi Elektronik.

Revisi UU ITE ini dilakukan terhadap empat pasal yang dinilai rentan dikriminalisasi.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada empat pasal masuk dalam daftar revisi terbatas, yakni pasal 27, 28, 29, dan 36.

Revisi UU ITE dilakukan setelah adanya kajian undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Selain merevisi UU ITE secara terbatas, pemerintah juga akan merancang undang-undang terintegrasi sehingga informasi dan transaksi elekteonik dapat diatur dalam satu kitab perundang-undangan yang lebih komprehensif.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Dianjurkan