10 Perusahaan Tambak Udang Tidak Memiliki Izin Budidaya dan Pengolahan Limbah
  • 3 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV - Sejumlah perusahaan tambak udang di pesisir pantai selatan Jember Jawa Timur diketahui tidak memiliki izin budidaya perikanan. Pemerintah setempat mengancam akan menutup usaha tambah udang itu, jika keberadaanya merusak lingkungan.

Temuan itu diketahui saat 3 lembaga pemerintahan, yakni DPRD Jember, Badan Pertanahan dan Dinas Perikanan Pemkab Jember melakukan inspeksi mendadak perusahaan tambak udang di pesisir pantai selatan/ mulai dari Kecamatan Gumukmas hingga Kecamatan Puger pada Kamis (03/06/2021).

Dalam sidak itu, mereka memeriksa jarak batas lahan tambak dengan bibir pantai, ijin budidaya perikanan dan juga pengolahan limbah.

Dari hasil pemeriksaan, hampir semua batas lahan tambak menyalahi peraturan, yang seharusnya minimal berjarak 100 meter dari bibir pantai.

Selain itu dari 12 usaha tambak udang yang disidak, hanya 2 perusahaan yang mempunyai ijin resmi budidaya perikanan dan sistem pengolahan limbah sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan 10 perusahaan tambak udang tidak memiliki izin budidaya dan pengolahan limbah.

Ketua Komis B DPRD Jember, Siswanto mengatakan bahwa sidak dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait limbah tambak udang yang membunuh ikan kecil di pesisir pantai dan merusak tanaman padi milik petani.

Temuan itu akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan usahanya ditutup, jika keberadaan tambak udang merusak kelestarian lingkungan.



#TambakUdang #Pesisir #PantaiSelatan #BudidayaIkan #Perikinan #Izin #Limbah

Dianjurkan