Aturan Baru SIM: Sering Ditilang Polisi, SIM Bisa Dicabut
  • 3 tahun yang lalu
Aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) telah dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, salah satunya tentang pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan jika melanggar batas poin maksimal.



Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM telah berlaku sejak Februari 2021 dan masih dalam tahap sosialisasi.



Dalam aturan terbaru itu kepolisian akan menerapkan penghitungan poin jika pengemudi melakukan pelanggaran. Nantinya setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Perpol 5 tahun 2021 juga disebutkan rincian batas maksimal poin pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Poin untuk pelanggaran lalu lintas tertuang dalam pasal 35. Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.



Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin. Nantinya jika sudah menembus batas poin pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi.



Dalam pasal 38 untuk pemilik SIM yang mencapai 12 poin:



(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.



Sementara pemilik SIM yang mencapai 18 poin tertuang dalam pasal 39:



(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Aturan Baru SIM: Sering Ditilang Polisi, SIM Bisa Dicabut