PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ROYALTI MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN ??
  • 3 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik. Dalam aturan itu, seseorang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial atau layanan publik wajib membayar royalti.
Namun apakah peraturan tersebut menguntungkan? atau malah merugikan?
Simak video selengkapnya yaa....

#HotmenParahHutahuta
Dianjurkan