4 Tahun DPO,Terpidana Korupsi Pembangunan Rudis Bupati Pohuwato Ditangkap
  • 3 tahun yang lalu
- Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang Didampingi langsung oleh Kejaksaan Agung menangkap DPO kasus korupsi pembangunan rumah dinas bupati Kabupaten Pohuwato Gorontalo pada selasa malam (18 Mei 2021).

Terpidana yang diketahui bernama Zainal Abidin ini ditangkap disalah satu rumah warga di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Dalam penangkapan ini Zainal tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kasipenkum Kejaksaan tinggi Gorontalo Mohamad Kasad Mengatakan, Zainal ditangkap karena tidak menjalani hukuman setelah divonis 6 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato pada tahun 2017 silam.

Kasad menjelaskan ia tidak menjalani hukuman karena keberadaannya tak lagi diketahui hingga pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan DPO kepada Zainal.

Sebelumnya, Zainal terlibat kasus korupsi saat menjadi kontraktor pembangunan rumah dinas korupsi rumah dinas Bupati Pohuwato pada tahap pertama tahun 2009 dengan anggaran lebih 2 milyar rupiah.

Akibat kasusnya ini negara mengalami kerugian lebih seratus juta rupiah.



#DPO #Korupsi Rudis Bupati #Kejaksaan Tinggi

Dianjurkan