Pemkot Bogor Kembali Berlakukan Peraturan Ganji Genap di Setiap Akhir Pekan
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bogor kembali memberlakukan peraturan ganjil genap di setiap akhir pekan.

Pemkot Bogor bersama dengan jajaran Polresta Bogor Kota dibantu TNI melakukan sosialisasi pemberlakuan ganji genap di Tugu Kujang, Jumat (30/04/2021) petang.

Pemberlakuan ganji genap akan mulai berlaku setiap akhir pekan dan akan dimulai pada hari ini (01/05/2021) dan hari Minggu besok.

Berbeda dengan ganji genap sebelumnya yang melakukan penyekatan di setiap pintu masuk ke Kota Bogor, ganjil genap kali ini hanya diterapkan di sekitar Kebun Raya dan Istana Bogor.

Wilayah ini dipilih karena merupakan titik pertemuan dari seluruh wilayah Kota Bogor.

Selain itu waktu pemberlakuan ganjil genap hanya berlangsung 2 jam, dimulai sejak pukul 15.30 sampai pukul 17.30.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM di masa pelarangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pemprov DKI juga telah meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyekatan-penyekatan di setiap jalur keluar masuk Jakarta.

Selain meminta pengertian dan kerja sama masyarakat untuk tetap berlebaran di rumah, Wagub juga meminta agar masyarakat memanfaatkan sarana media sosial untuk tetap bisa menjalin tali silaturahmi pada momen lebaran tahun ini.

Dianjurkan