Baru Bebas, Eks Bupati Sri Wahyumi Kembali Jadi Tersangka KPK
  • 3 tahun yang lalu
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditangkap KPK, padahal baru saja bebas dari lapas Tangerang. Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu diketahui bebas pada Kamis 29 April 2021 dini hari setelah menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan pasar.



Namun sesaat keluar dari lapas Tangerang Sri Wahyumi langsung dibawa ke KPK oleh penyidik KPK. Selain Sri Wahyumi, KPK juga mengamankan dua pria lain berinisial H dan S.



KPK juga telah menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan tudingan menerima suap hingga 9,5 miliar rupiah. 
Baru Bebas, Eks Bupati Sri Wahyumi Kembali Jadi Tersangka KPK
Dianjurkan