Kimia Farma Pecat Pegawainya yang Terlibat Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas
  • 3 tahun yang lalu
PT Kimia Farma pecat pegawainya yang terlibat kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Kimia Farma mendukung penanganan secara hukum kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen bekas.



Kimia Farma juga akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan. Agar kejadian ini tak terulang kembali.



Sebelumnya Polda Sumatera Utara menetapkan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kimia Farma Pecat Pegawainya yang Terlibat Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas