Penyekatan Pemudik, Kendaraan Plat Luar Kota Diperiksa

  • 3 tahun yang lalu
TEGAL, KOMPAS.TV - Penyekatan kendaraan juga dilakukan oleh Polres Kota Tegal, yang dilakukan di jalur Pantura depan terminal Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kendaraan berpelat nomor luar Kota Tegal, satu persatu diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, identitas pengendara dan penumpang, surat tugas serta surat bebas Covid-19. Pengendara maupun penumpang yang berdokumen lengkap dan tes pemeriksaan hasilnya negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun apabila hasil pemeriksaan tes Covid-19 positif maka akan dirujuk ke layanan kesehatan terdekat.

"Kendaraan yang terdektesi di luar Kota Tegal, kita lakukan upaya pengetatan arus mudik, karena terindikasidan tersinyalir mereka beberapa sudah melakukan upaya mudik dari tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah, tanggal 6. Kita melakukan upaya-upaya ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Tegal," kata AKBP Rita Wulandari Wibowo, Kapolres Tegal Kota.

Penyekatan kendaraan dilakukan selama 24 jam bersama TNI, Polri dan Pemerinta Kota Tegal. Tindakan tegas akan diterapkan pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dan para pemudik akan diminta putar balik kecuali bagi mereka yang dalam keadaan darurat atau emergency.

#PenyekatanKendaraan #KotaTegal #PolresKotaTegal



Dianjurkan