Penerimaan Pajak DJP Jateng I, Capai 16,8 Triliun

  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Meski saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I berhasil mengumpulkan penerimaan pajak mencapai 16,8 triliun rupiah. Realiasasi tersebut berhasil mendekati target penerimaan pajak tahun 2021.

Kanwil DJP Jateng I membuktikan bahwa di tengah kondisi perekonomian yang mengalami kontraksi karena pandemi Covid-19, ternyata masih ada potensi perpajakan. Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jateng I, Mulyanto Budi Santosa mengatakan, data hingga bulan April ini menunjukkan realisasi pajak sekitar 19,93 persen dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 3.103 triliun. Target penerimaan pajak tahun 2021 tumbuh sebesar 17,02 persen dari target tahun 2020 yang sebesar Rp 26,5 triliun.

Kanwil DJP Jateng I berkomitmen akan terus melakukan penggalian potensi pajak agar dapat mencapai target dan berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak.

Kanwil DJP Jateng I mengapresiasi wajib pajak yang telah tertib melaporkan pajaknya. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan pajaknya, karena pajak merupakan bagian dari wujud cinta tanah air dan bisa membantu Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.



#KanwilDJPJatengI #Covid19 #Pajak

















































Dianjurkan