Simak! Ini Cara Ganti Data KTP Elektronik untuk Ubah Domisili atau Status Kawin

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Identitas resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Data yang terekam dalam KTP Elektronik atau KTP-el berguna untuk mengurus sesuatu terkait pelayanan publik.

Ada dua jenis data dalam KTP, yaitu data statis (tidak bisa berubah) seperti NIK dan tempat tanggal lahir, serta data dinamis (bisa berubah) seperti status perkawinan, domisili, dan pekerjaan.

Untuk itu, jika terjadi pergantian data dinamis, sebaiknya segera melakukan perubahan data pada KTP Elektronik.

Berikut tata cara mengurus perubahan data dalam KTP Elektronik:

- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat domisili.

- Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, atau surat keterangan dari instansi untuk mengganti status pekerjaan.

- Menyerahkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas Dukcapil.

Setelah menyelesaikan proses perubahan data, tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP-el baru.

Jangan lupa untuk membawa KTP-el lama dan KK untuk pengambilan KTP-el baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Seluruh proses perubahan data di KTP Elektronik tidak dipungut biaya.(*)

Grafis: Joshua Victor