Bos EDCCASH Jadi Tersangka Investasi Ilegal, 14 Mobil Disita dari Rumah Abdulrahman Yusuf

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan investasi ilegal e-dinar coin, EDCCASH.

Salah satu tersangka yaitu CEO EDCCASH, Abdulrahman Yusuf.

Para tersangka ditangkap tanggal 22 Maret lalu.

Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut polisi telah menggeledah rumah tersangka Abdulrahman Yusuf, dan H.

Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.

Polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCASH.



Dianjurkan