Tersangka Penganiaya Perawat Dijerat 2 Pasal Berbeda

  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang menjerat, J-T, tersangka penganiayaan perawat RS Siloam Palembang dengan 2 pasal berbeda. Selain penganiayaan, tersangka juga dilaporkan dalam kasus dugaan pengerusakan handphone.

J-T, tersangka penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, masih ditahan di tahanan Polrestabes.

Tersangka juga belum ada permintaan untuk pengajuan penangguhan penahanan dari keluarganya.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, menjerat tersangka dengan dua pasal, yakni tentang tindak penganiayaan dan pasal 406 tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka juga dilaporkan seorang perawat RS Siloam Sriwijaya lain karena tersangka merusak handphonenya.

#Penganiayaan #Perawat #Palembang



Dianjurkan