Seputar Hukum Waris di Indonesia, Seperti Apa Hukumnya?

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perebutan harta waris bisa membuat hubungan persaudaraan dalam keluarga menjadi berantakan, bila masalah pembagian harta waris tak adil atau tidak adanya kesepakatan antara masing-masing pihak ahli waris.

Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagi waris diselesaikan dengan adil dan berdasarkan hukum.

Bahkan tak jarang sengketa hukum harus berakhir di meja hijau.

Dosen Hukum Waris FHUP Zaitun Abdullah mengatakan, di Indonesia belum ada UU mengenai hukum waris.

Dalam masalah hukum waris Zaitun menjelaskan, bagi umat Islam bisa menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI), diluar Islam menggunakan KUHP Perdata, namun sebagian masyarakat masih ada yang menggunakan hukum adat.

Apa saja yang bisa diwariskan?

Dosen Hukum Waris FHUP Zaitun Abdullah menerangkan, objek waris dapat berupa harta benda yang bergerak dan tidak bisa bergerak, liquid dan hak-hak intelektual.

Perkara warisan pun bisa sampai pada meja persidangan, Pakar Hukum Pidana Prof. Eddy OS Hiarie J menyebut, warisan yang berhubungan dengan pidana seperti adanya kasus penggelapan, pencurian, dan penipuan dalam keluarga.

Dianjurkan