Tok! MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua Karena Orient Riwu Terbukti Warga AS

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Mahkamah Konstitusi Resmi Membatalkan Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021,," ujar Ketua MK Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan sidang (Kamis (15/4)

MK juga perintahkan penyelenggara yakni KPU Sabu Raijua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly selambat-lambatnya 60 hari sejak amar putusan dibacakan.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dengan diikuti oleh paslon nomor urut 1 (Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) dan paslon nomor urut 3 (Taken Radja Pono dan Herman Regi Radja Haha)," ujar Hakim Anwar

Kemenangan Orient digugat ke MK setelah adanya email yang diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua dari kedubes Amerika pada 1 Februari 2021 yang menyatakan Orient adalah warga negaranya.

MK juga meminta Polri khususnya Polda NTT dan Polres Kabupaten Sabu Raijua untuk lakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.

Video Editor: Faqih

Dianjurkan