Vonis 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

  • 3 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatra Utara divonis 4 hingga 5 tahun penjara.

Mereka terlibat kasus korupsi yang turut menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar uang denda dan uang pengganti sesuai dengan jumlah uang suap yang diterima. (*)



#dprdsumut #dprdsumaterautara #korupsi #gatotpujonugroho #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Dianjurkan