MUI: Vaksinasi Corona Tidak Batalkan Puasa

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Hukum menjalankan vaksinasi corona saat tengah berpuasa menjadi pertanyaan umat Muslim di bulan Ramadhan.

Majelis Ulama Indonesia memastikan vaksinasi corona saat beribadah puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Menurut MUI, umat Muslim tidak perlu khawatir melaksanakan tes usap atau tes swab dan vaksinasi corona selama berpuasa di bulan Ramadhan.

Karena bulan Ramadhan ini merupakan bagian dari ikhtiar kebaikan untuk mencegah penularan corona.

Selain itu, ada sejumlah tips bagi umat muslim dalam melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan, seperti dianjurkan vaksinasi dilakukan pada pagi hari.



Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Dianjurkan