Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Ini Alasannya!!

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.

Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat", ungkap Muhadjir dalam keterangannya (26/3).

Ia menambahkan, upaya ini dilakukan lantaran Indonesia masih berada dalam pandemi Covid-19.

Sementara itu, Muhadjir mengaku saat ini pemerintah tengah fokus melakukan vaksinasi bagi masyarakat.

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan", pungkasnya.

Adapun larangan mudik menurut Menko PMK, berlaku mulai dari tanggal 6 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei 17 Mei 2021", tuturnya.

Mengenai peraturan terkait larangan mudik ini akan diatur oleh lembaga dan kementerian terkait.

"Aturan-aturan yang menunjang perniagaan mudik, akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19, dan di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dll", paparnya.

Dianjurkan