Kasus Mahasiswa Ejek Gibran Lanjut Pra Peradilan

  • 3 tahun yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV - Sekelompok pengacara datang ke Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, pada Senin (22/3/2021) siang, untuk mendaftarkan pra peradilan terhadap kasus pemanggilan seorang mahasiswa berinisial AM. Beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM yang diduga mengejek Gibran Rakabuming dalam sebuah postingan di media sosial.

Pemanggilan ini dinilai tidak berdasar dan tidak sah untuk dilakukan oleh polisi. Walaupun yang bersangkutan tidak ditahan, namun pemanggilan sudah bisa dianggap sebagai penangkapan.

Pra peradilan nantinya diharapkan mampu memberi penjelasan atas apa yang dilakukan polisi. Seperti apa dalil yang digunakan, serta apa alasannya. Karena jika dinilai mencemarkan nama baik, Gibran sendiri tidak melapor ke polisi dan memilih untuk memaafkan.

Sebelumnya, seorang warga Slawi berinisial AM menulis komentar di media sosial terkait dengan unggahan Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo. Komentar tersebut kemudian ditegur oleh tim polisi virtual Polresta Surakarta, dan meminta agar pelaku menghapus unggahannya. Polresta Solo memastikan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, hanya mengedukasi agar pelaku lebih bijak bermedia sosial. Sementara itu, Gibran mengaku sudah memaafkan pelaku.

#GibranRakabumingRaka #MediaSosial #PolrestaSurakarta



Dianjurkan