Polisi Bubarkan Simpatisan Rizieq Shihab yang Berkerumun di PN Jakarta Timur

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membubarkan sekelompok simpatisan Habib Rizieq Shihab yang menggelar orasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Sempat terjadi cekcok antara sekelompok simpatisan yang didominasi ibu-ibu dengan petugas kepolisian yang membubarkan.

Meski begitu, polisi tetap membubarkan kelompok simpatisan h-r-s yang berorasi di depan gedung PN Jakarta Timur dengan tertib.

Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat.

Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Video editor: Rengga

Dianjurkan