Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Mangkraknya Pembangunan Masjid Sriwijaya

  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dari kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kedua tersangka merupakan mantan ketua pembangunan dan pihak pengembang masjid.

Setelah serangkaian penyidikan terkait mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka.

Mereka masing-masing, Eddy Hermanto, mantan Ketua Panitia pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, pengembang dari PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya.

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada mereka sebanyak lebih dari dua kali. Hasil pemeriksaan, Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang menjadikannya tersangka.

Alat bukti yang didapat berdasarkan dokumen, serta surat yang di peroleh penyidik dan keterangan saksi.

#Masjid #Sriwijaya #KejatiSumsel



Dianjurkan