Oknum Polisi Perampas Toko emas, Dipastkan Dipecat
  • 3 tahun yang lalu
Tabanan, KOMPASTV - Hingga saat ini oknum bripda pmrmk masih menajalani penahanan di polres tabanan bali untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik reskrim polres tabanan .



Pemeriksaan terkait tindakan pidana umum yang di lakukan pelaku yakni melakukan perampasan dua buah cincin emas di pasar tabanan pada hari minggu tanggal 7 maret 2021 .



Untuk kondisi kejiwaan pelaku hingga saat ini masih menunggu assesment dari tim psikologi polda bali.



KAPOLRES tabanan , memastikan oknum polisi ini akan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku , mulai dari pidana umum hingga sidang kode etik / sesuai dengan program kapolri trnspomasi polri yang transisi .

Sebelumnya,sebuah video aksi pencurian oleh oknum polisi bripda pmrmk viral di media sosial setelah melakukan pencurian dua cincin emas di pasar,tabanan , usai mencuri pelaku kemudian berhasil di tangkap warga namun sempat meloloskan diri setelah menyerahkan barang bukti , tim reskrim kemudian memburu pelaku hingga ke daerah asalnya di buleleng .



Pelaku terancam pasal 364 tentang pencurian pemberatan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

#oknumpolisirampasemas #tersangkapolisidipecat #perampasantokoemas

Dianjurkan