Warga Pontianak Apresiasi Program Pemutihan IMB Rumah Hunian

  • 3 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Dengan melakukan jemput bola ke kelurahan-kelurahan, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terus melanjutkan inovasi pemutihan IMB rumah hunian.

Rumah hunian yang bisa dilakukan pemutihan denda ini minimal telah berdiri selama lima tahun. Program ini dilakukan dengan melayani langsung ke setiap kelurahan selama tiga hari, salah satunya dilakukan di kantor Kelurahan Bansir Laut ini.

Melalui pelayanan ini, pemohon dipermudah dalam proses menggambar denah bangunan oleh petugas.

Program ini diapresiasi oleh masyarakat sebab pelayanan permohonan IMB menjadi lebih mudah dan cepat. Syarat yang dibawa juga tidak begitu rumit, di antaranya denah bangunan dan lokasi, serta foto penampakan seluruh bangunan luar maupun dalam.

Selain melalui program jemput bola ini, masyarakat program pemutihan ini juga bisa dilayani di kantor.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Dianjurkan