MENAKER PASTIKAN UMP DAN UMK UU CIPTA KERJA DIPERTAHANKAN

  • 3 years ago
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantah isu soal penghapusan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Pemerintah, kata Ida, masih mengakomodasi hal tersebut dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut Ida, pengaturan upah masih diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia juga menegaskan bahwa dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang menangguhkan pembayaran UMP atau UMK.