MAKANAN HALAL TERANCAM DICABUT

  • 3 years ago
Rencana draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau cilaka masih menuai kontroversi. Diantaranya terkait penghapusan ketentuan makanan halal dan perda Syariah.
Diketahui berdasarkan pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di Undang-Undang Jaminan Halal akan dihapus yaitu pasal 4, pasal 29, pasal 42 dan pasal 44. Sebelumnya, pasal 44 Undang-Undang Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.