Pelaku Penganiayaan Seorang Remaja Ditangkap
  • 3 tahun yang lalu
PEMALANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap YD, EK, SF, FJ, dan NV, yang semuanya warga Kabupaten Pemalang. Mereka merupakan anak jalanan yang kerap mengamen di sekitar traffic light di sejumlah lokasi.



Para tersangka merupakan para pelaku penganiayaan terhadap TM seorang remaja 17 tahun yang juga temannya sendiri hingga mengalami luka berat. NV salah seorang pelaku mengatakan, penganiayaan terjadi pada 21 februari silam, saat mereka sedang mabuk di sekitar stasiun Pemalang.



Korban yang dituduh mencuri ponsel salah satu milik tersangka dianiaya, sampai tidak sadarkan diri.



Para tersangka dibekuk polisi setelah petugas mendapatkan laporan dari para saksi di lokasi penganiayaan. Mereka dibekuk saat akan melarikan diri setelah melakukan perbuatannya.



Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa sepatu, botol bekas miras dan gunting untuk menggunduli rambut korban.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pemalang. Mereka dikenai pasal 80 undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.