Djoko Tjandra Di Tuntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 juta

  • 3 tahun yang lalu
Djoko Tjandra Di Tuntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 juta
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra dituntut jaksa Kejaksaan Agung 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

"Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa dari Kejaksaan Agung dalam tuntutannya.

Jaksa pada persidangan meyakini Djoko Tjandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada Jaksa Pinanki Sirna Malasari dan sejumlah dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

link terkait :
https://www.suara.com/news/2021/03/04/161838/dituntut-4-tahun-penjara-justice-collaborator-djoko-tjandra-ditolak-jaksa

#djokotjandra #sidangtuntutandjokotjandra

=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan