Nakes Pria Mandikan Jenazah COVID-19 Wanita, MUI: Kondisi Darurat Diperbolehkan
  • 3 tahun yang lalu
Ketua MUI Pusat, M Cholil Nafis menanggapi kasus empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasemen Saragih Pematangsiantar yang ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita yang positif covid-19. Menurutnya, memandikan jenazah oleh orang selain keluarga yang berjenis kelamin berbeda diperbolehkan jika dalam kondisi darurat seperti pandemi saat ini. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap menghormati jenazah.
Nakes Pria Mandikan Jenazah COVID-19 Wanita, MUI: Kondisi Darurat Diperbolehkan
Dianjurkan