Sepakat! Pemerintah Pangkas Libur dan Cuti Bersama 2021 Jadi 2 Hari

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sampaikan pemerintah kurangi bersama di tahun 2021 yang semula berjumlah 7 hari menjadi 2 hari.

Muhadjir kemukakan alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 yaitu karena kurva peningkatan Covid-19 di Indonesia yang belum memadai.

Hal ini disampikan Muhadjir dalam Rakor Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2)

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Pertimbangan lain diantaranya agar juga memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Karena diketahui selalu ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan usai libur panjang.

Muhadjir menjelaskan, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas ada sebanyak 5 hari, yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.

Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Namun Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi 2 hari.

Editor: Faqih

Dianjurkan