Pelaku Penipuan Online Peretas Medsos, Ditangkap Polisi
  • 3 tahun yang lalu
Klungkung, KOMPASTV - Tiga tersangka ,Kadek Edi , Ketut Widi , dan Made Wartama , asal buleleng , terpaksa mendekam di sel tahanan polres klungkung setelah ditangkap akibat kasus tindak pidana penipuan transaksi elektronik di kabupaten klungkung .



Ketiganya kerap beraksi di sejumlah tempat di bali dan memiliki peran masing masing .



Penangkapan ketiganya ini berawal dari laporan masyarakat yang akun media sosial miliknya diretas dan meminta uang , untuk mengurus pekerjaan, dengan nominal kerugian lebih dari 8 juta rupiah.



Selain itu, salah seorang tersangka memiliki senjata api yang disalah gunakan untuk tindak kejahatan. Kepada petugas, para tersangka menyebut menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli narkoba.

dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar.

#penipuonline #kejahatanonline #peretasmedsos