Polisi Tangkap Pelaku Dan Penadah Sepeda Motor Curian

  • 3 tahun yang lalu
KUPANG, KOMPAS.TV - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap aparat Jatanras Polda Nusa Tenggra Timur ditempat persembunyian mereka di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kedua pelaku itu beraksi karena tuntutan ekonomi dengan modus mencuri sepeda motor yang diparkirkan tanpa diawasi ketat oleh pemilik motor.

Polisi juga mengamankan 3 orang penadah sepeda motor hasil curian, yang merupakan warga Kabupaten Kupang.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda mator, sesuai informasi dari tiga korban yang telah membuat laporan polisi sebelumnya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku diancam 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP, sedangakan 3 orang penadah diancam hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 480 KUHP.

#pelakupencurian #penadah #barangcurian

Dianjurkan