Ada Sanksi Pidana Bagi Penolak Vaksin Corona
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Jika kamu telah ditetapkan sebagai penerima vaksinasi corona, tetapi malah menolak, hati-hati, ada sanksi yang mengintai.

Sanksi bagi penolak vaksinasi corona mulai dari penundaan bansos, denda, bahkan hingga pidana.



Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021.

Peraturan Presiden ata Perpres itu mengatur jika masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin corona tetapi tidak mau divaksinasi, maka akan dikenakan sanksi.



Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.