586 Kendaraan yang Akan Masuki Puncak Diminta Putar Balik

  • 3 tahun yang lalu
BOGOR, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI-Polri dan Dinas Perhubungan menysir pengguna jalan yang hendak menuju kawasan puncak Bogor, Jawa Barat.

Pengendara yang tidak membawa surat bebas corona diminta putar balik.

Pantauan dari Simpang Gadog, sebanyak 586 kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan karena tidak membawa syarat bepergian yang diatur pemerintah Kabupaten Bogor.

Pengemudi dan penumpang kendaraan asal luar kota diminta menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, minimal dari tes cepat antigen jika ingin menuju kawasan wisata puncak.

Satpol PP Kabupaten Bogor juga menindak para pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sosial atau administrasi.

Sementara 522 kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan untuk memasuki kawasan puncak lantaran dapat menunjukkan surat bebas Covid-19.

Sehingga pantauan sementara razia yang dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, sudah ada 1.108 kendaraan yang mencoba memasuki kawasan puncak.

Dianjurkan