Perusahaan Diminta Imbau Karyawannya Tak Bepergian Saat Libur Imlek
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah mengeluarkan larangan perjalanan saat libur Imlek kali ini. Hal ini terkait penerapan PPKM Skala Mikro yang melarang perjalanan saat libur panjang dan libur keagamaan.



Pemda, swasta dan BUMN diminta mengimbau karyawannya untuk tidak melakukan perjalanan saat libur panjang.



Protokol kesehatan perjalanan udara wajib disertai antigen negatif COVID-19 maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengguna transportasi laut dan darat wajib menunjukkan antigen yang diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.



Sedangkan bagi pengguna kendaraan pribadi, aparat akan melakukan rapid test antigen secara acak.
Perusahaan Diminta Imbau Karyawannya Tak Bepergian Saat Libur Imlek